PASBAR, (GemaMedianet.com) | Seorang laki-laki berinisial HH (42) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah diduga memiliki dan menguasai tanaman golongan I jenis Ganja dalam wadah polibek di belakang rumahnya.
Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH dan Anggota bersama dengan Kasat Res Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, SH dan Tim Opsnal Narkoba selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pasbar.
Barang bukti berupa sembilan polibek terdiri dari empat polibek berisi tanaman ganja sekira umur satu bulan, dan lima polibek belum ada tanaman ganja itu berhasil diamankan dari belakang kamp Karyawan PT. PMS Divisi 3 Kilo 9 Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Senin (17/10/2022).
Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka HH (42) yang merupakan karyawan swasta ini beserta barang bukti tanaman ganja di polibek tersebut, kemarin.
"Ya benar sekali, Polsek Lembah Melintang dan Polres Pasbar telah mengamankan seorang laki-laki berinisial HH (42) karena diduga memiliki dan menguasai tanaman golongan I jenis ganja," kata Kapolsek Iptu Zulfikar.
Dijelaskan, kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB oleh H (44), Sunardi (46) dan Dapit bersama anggota Brimob yang tengah PAM di PT. PMS menemukan adanya tanaman ganja dalam polibek di belakang kamp karyawan PT PMS.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mess Staf, kemudian H (44) pergi memanggil HH untuk datang ke Mess. Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Brimob, HH kemudian mengakui menanam ganja di polibek tersebut,
Berikutnya, Kapolsek Lembah Melintang bersama Kasat Res Narkoba Polres Pasbar dan anggota Tim Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Tersangka beserta barang bukti, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar