PASBAR, (GemaMedianet.com) | Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial S (33) yang diduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) milik PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pelaku ditangkap pada pukul 23.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar, di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Sabtu (29/10/2022).
Penangkapan S (33) oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beremas beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar itu dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Beremas IPTU Dwi Rahmat Hadi Yanto, SH ketika dikonfirmasi, Minggu (30/10).
"Ya benar sekali, seorang laki-laki berinisial S (33) diduga pelaku Curanmor dengan identitas Suku Mandahiling, Pekerjaan Tuna Karya dengan alamat Jorong Bunga Tanjung Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beremas beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar," ujar kapolsek.
Disebutkannya, tersangka ditangkap berdasarkan LP/38/X/2022/Sek-SB, tanggal 29 Oktober 2022 dalam perkara Tindak pidana Pencurian, dengan Surat Penangkapan SP. Kap/30/X/2022/Reskrim tanggal 29 Oktober 2022 atas nama S Panggilan C.
Dijelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB saksi Panggilan Rafi tengah melakukan patroli di sekitar Mess PT. Wijaya Karya Tbk Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kec. Sungai Beremas. Kemudian dilihat satu unit sepeda motor merek Revo yang parkir di depan mess sudah tidak ada lagi.
Mendapati hal itu, Saksi Rafi berusaha mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor tersebut tidak juga ditemukan.
Atas kejadian itu Saksi Rafi melaporkan kejadian kepada pelapor, kemudian pelapor mendatangi Polsek Sungai Beremas melaporkan kejadian untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekira Rp.12 Juta.
Atas pelaporan itu, Polsek Sungai Beremas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Alhamdulillah, S (33) berhasil ditangkap di Ujung Gading, sedangkan barang bukti ditemukan di Simpang Tiga Ophir. Pelaku dan Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Beremas untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ditambahkannya, kronologis penangkapan yakni Pada Hari Sabtu Tanggal 29 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB anggota unit reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Ujung Gading.
Unit Reskrim Polsek Sei.Beremas selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka S (33). Dari keterangan pelaku diketahui bahwa, barang bukti di simpan di daerah Simpang Tiga Ophir.
Menindaklanjutinya, Unit Reskrim Polsek Sei.Beremas beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar melakukan pencarian barang bukti, dan ditemukan di Simpang Tiga Ophir. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sei Beremas, untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang mengambil barang sesuatu atau seutuhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum, terangnya. (mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar