PASBAR, (GemaMedianet.com) | Guna memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat pasca pengumuman kementerian kesehatan terkait pelarangan peredaran obat jenis cair atau syrup, Bhabinkamtibmas Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan monitoring ke sejumlah toko obat atau apotek di nagari binaan masing-masing.
Di Nagari Lingkuang Aua yang menjadi nagari binaan Bhabinkamtibmas AIPTU Juppi, kegiatan itu dilaksanakan secara door to door system (DDS) atau kegiatan Tiada Hari Tanpa Silahturahmi (THTS).
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas AIPTU Juppi, didampingi Kanit Bimas Polsek Pasaman IPDA RAD Widiarti Ady.
Kegiatan dalam bentuk sambang dan silaturahmi kali ini dilaksanakan di Toko Obat Sejati Simpang Empat, Senin (24/10/2022) pagi.
Dari kegiatan itu diketahui, pihak dan pemilik Toko Obat Apotik Sejati Taslim telah menyimpan syrup yang tidak boleh diperjual belikan, dan karena sudah ada kesepakatan dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) setelah dimasukkan ke dalam kardus akan dikembalikan ke PBF.
"Selanjutnya PBF akan membawa ke pabriknya untuk dimusnahkan, dan PBF akan mengganti kerugian pihak langganannya," terang Taslim.
Bhabinkamtibmas AIPTU Juppi di kesempatan yang sama menyampaikan, kegiatan THTS dengan pemilik Toko Obat Apotek Sejati adalah dalam rangka monitoring peredaran obat jenis cair atau syrup yang dilarang sementara waktu untuk diedarkan atau diperjual belikan.
"Monitoring akan terus dilaksanakan sampai nanti ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Kanit Bimas Polsek Pasaman IPDA RAD Widiarti Ady menambahkan.
Terpisah, Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, SH menyebutkan, Polsek Pasaman terus menghimbau supaya pihak apotek tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair/syrup.
"Ini agar situasi Kamtibmas bdi wilayah hukum Polsek Pasaman tetap dalam keadaan aman dan kondusif," terangnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar