PADANG, (GemaMedianet.com) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar memperingati Hari Habitat Dunia-Hari Kota Dunia (HHD-HKD) yang dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Oktober (Urban October).
Hal ini menunjukkan keterlibatan dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan permukiman dan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan.
Peringatan HHD-HKD pada tahun 2022 ini merupakan rangkaian acara sesuai dengan tema global "Mind the Gap, Leave No One and No Place Behind, Act Local to Go Global", dan Tema Nasional "Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan Perkotaan menuju Nol Kumuh".
Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-11 serta New Urban Agenda (NUA).
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar), Kusworo Darpito mengatakan bahwa, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 indikator kumuh yang tertuang pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Untuk menyelesaikan persoalan kumuh tersebut, diupayakan dengan melaksanakan berbagai program regular dan pemberdayaan masyarakat seperti KOTAKU, PISEW, Sanimas, dan PAMSIMAS.
Kementerian PUPR berupaya dalam penanganan permukiman kumuh dan penyediaan sarana prasarana dasar dengan dukungan beragam stakeholder yang mewakili unsur pentahelix.
Upaya kolaborasi tersebut adalah upaya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang juga turut melakukan usaha penanggulangan kawasan kumuh dengan anggaran APBD yang disinergikan dengan APBN. Dukungan dari unsur swasta, juga telah banyak dilakukan melalui program CSR yang mengubah fisik kawasan maupun mengedukasi masyarakat, akademisi dan universitas.
Program PAMSIMAS, Sanimas, KOTAKU dan PISEW merupakan program stimulus yang diharapkan dapat direplikasi oleh pemerintah daerah yang diwujudkan dengan anggaran daerah, swasta dan stakeholder lainnya.
LSM dan masyarakat penerima manfaat juga menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan kawasan supaya tidak kembali menjadi kumuh, disini lah peran pemberdayaan yang dilakukan, dengan tidak hanya melakukan pembangunan infrastruktur saja, akan tetapi juga memberikan edukasi, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk perubahan perilaku.
0 comments:
Posting Komentar