PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Polsek Aur Malintang (Amal) Polres Pariaman kembali meringkus para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukumnya.
Kali ini melalui Unit Gabungan Polsek Amal di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Idham Fadli SH MH telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial ODS (24) saat sedang merekap atau mencatat angka nomor togel di handphone miliknya.
ODS ditangkap di Counter OC miliknya di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo Korong Kampung Pinang Nagari III Koto Amal Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (10/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Ipda Idham Fadli ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Judi Online Jenis Togel Putaran Hongkong tersebut.
"Ya benar, ODS (24) digrebek saat sedang merekap atau mencatat angka nomor togel di handphone miliknya di Counter OC miliknya di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo Korong Kampung Pinang Nagari III Koto Amal Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 10 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB," kata Kapolsek Ipda Idham Fadli, kemarin.
Disrbutkannya, identitas ODS yakin Suku Tanjung (Minang), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Koto Kaciak Batu Basa Nagari III Koto Amal Kec. IV Koto Amal Kab. Padang Pariaman.
Dengan barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO A1K Warna Hitam, Uang Tunai Rp.50.000, satu Lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan Judi Online Jenis Togel Putaran Hongkong yang dilakukan oleh ODS Panggilan O tepatnya di Counter OC milik tersangka, kemudian Unit Gabungan Polsek Amal di bawah Pimpinan Kapolsek Ipda Idham Fadli SH MH langsung menggrebek pelaku yang sedang merekap atau mencatat anka nomor togel di handphone miliknya.
Kemudian petugas langsung meminta HP tersangka untuk diperiksa, dan didapati di dalam HP tersangka foto rekap pasangan nomor togel hongkong.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka langsung diamankan oleh petugas ke Mapolsek IV Koto Amal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/11/X/2022/Polsek Tanggal 10 Oktober 2022," tukasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar