10 Oktober 2022

Bupati Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Ranperda Prakarsa DPRD Pasaman


PASAMAN, (GemaMedianet.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna ke-33, dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Pasaman atas dua Ranperda Prakarsa.

Dua ranperda tersebut yakni Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Budaya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Danny Ismaya.SP  dan dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala SKPD dan Jurnalis di Gedung DPRD Pasaman, Senin (10/10/2022).

Bupati Pasaman H.Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun ranperda ini untuk dibahas dan disempurnakan.

Bupati Pasaman juga menyebutkan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.

"Salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian dalam ketentuan Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa, " pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga di bidang pembentukan Peraturan Perundang - undangan," ucapnya.

Selanjutnya, Bupati Pasaman Benny Utama menjelaskan, pengharmonisasian dilaksanakan dalam rangka menjamin kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan ranperda dari aspek, prosedural, yang didalamnya harus dipastikan bahwa suatu ranperda telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, subtansi yang didalamnya harus dipastikan bahwa suatu ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Seterusnya, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang didalamnya harus dipastikan bahwa penyusunan suatu ranperda sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Mengakhiri sambutannya, Benny Utama menyebutkan proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilakukan sebelum proses pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.

"Setelah ranperda tersebut melalui proses pengharmonisasian dan mendapatkan surat selesai harmonisasi dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat barulah Ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya," pungkasnya. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog