27 Oktober 2022

Bhabin Sampaikan Obat Syrup Larangan BPOM Bagi Warga Korong Batu Basa



PARIAMAN, (GemaMedianet.com| Dalam kegiatan door to door system (DDS) atau Tiada Hari Tanpa Silaturahmi (THTS) di nagari binaan, Bhabinkamtibmas Polsek IV koto Aur Malintang secara aktif menyampaikan himbauan sekaitan obat syrup yang dilarang BPOM untuk dibeli dan edar.

Himbauan itu kali ini disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari III Koto Aur Malintang Bripka Roni Saputra saat DDS/THTS di Korong Batu Basa, Selasa (25/10/2022).

Kedatangan Bripka Roni Saputra di korong tersebut pada Pukul 11.00 WIB, banyak bertemu dengan warga masyarakat.

"Sembari bersilaturahmi, kita juga menyampaikan himbauan tentang larangan BPOM agar warga tidak membeli obat sirup. Harapannya, anak-anak di wilayah hukum Polsek IV Koto Amal bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

Diharapkan kepada para orang tua, agar untuk sementara tidak memberikan obat sirup kepada anaknya yang sedang sakit.

Sedapatnya anaknya dibawa ke puskesmas atau bidan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Sementara itu, Kapolsek  IV Koto Aur Malintang (Amal) IPDA Idham Fadli, SH juga memerintahkan seluruh jajarannya, khususnya Bhabin Kamtibmas untuk mengedukasi masyarakat terkait himbauan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara, guna menyelamatkan anak-anak dari dugaan kasus gagal ginjal akut.

Kapolsek juga meminta faskes untuk tidak menjual jenis obat yang dilarang pemerintah. 

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog