PADANG, (GemaMedianet.com) | Warga Negara Asing (WNA) sekeluarga asal Iran yang diduga maling dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), besok akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Zainal Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan keberadaan WNA sekeluarga asal Iran terdiri dari Rouhollah (39), Azam (40) dan anaknya berinisial T (13) saat ini berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Dijelaskan, WNA sekeluarga yang sempat melakukan kasus kriminal dengan modus hipnotis di Pessel itu sebelumnya telah diproses oleh pihak kepolisian, dan saat ini telah diserahkan ke Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk proses deportasi.
"Alasan penyerahan karena Kepolisian sudah melakukan penindakan, tetapi selanjutnya pihak korban sudah memaafkan. Kemudian karena mereka merupakan WNA, maka kita akan mendeportasi ke negara asalnya, Iran," ujarnya.
Dia menyebut, dengan adanya kasus deportasi ini yang bersangkutan dan keluarganya ke depan akan dicegah masuk kembali ke Indonesia. Minimal selama kurun waktu enam bulan.
"Apalagi keberadaan WNA asal Iran terdiri dari suami, istri dan anak ini hanya memiliki Visa Kunjungan ke Indonesia dan berlaku selama 30 hari," tuturnya.
Sekaitan itu, sebutnya, besok (Kamis, 22/9/2022) WNA sekeluarga ini akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta untuk seterusnya dideportasi ke negara asalnya Iran.
"Untuk mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta, WNA asal Iran ini akan didampingi empat orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang. Harapannya, proses deportasi nanti dapat berjalan dengan lancar, dan tidak ada kendala," tukasnya.
Seperti diketahui, WNA asal Iran yang diduga melakukan kasus pencurian dengan hipnotis ini tempat kejadian di Kecamatan Lengayang dan Kecamatan Lunang Kabupaten Pessel.
Korban aksi hipnotis WNA sekeluarga ini diantaranya Toko Faraz milik masyarakat Pasar Miskin Kecamatan Lengayang dengan kerugian 10 juta rupiah, dan Masyarakat Lunang dengan kerugian 4 juta rupiah.
Kemudian berdasarkan rekaman CCTV, WNA asal Iran dikejar warga dan kemudian diamankan Polsek Lengayang bekerjasama dengan Polres Muko-muko, karena pelaku sempat lari menuju Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya karena ada perjanjian damai dengan pihak korban, maka WNA ini dilepas Polres Pessel dan diserahkan ke Pihak Imigrasi Kelas I TPI Padang untuk dideportasi ke negara asalnya Iran.
(mz/adi)
0 comments:
Posting Komentar