Bahkan ada diantara mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga guru honor selama kurun 17 tahun. Saat itu tenaga mereka dibutuhkan, terlebih lagi Solok Selatan sebagai daerah pemekaran saat itu masih sangat membutuhkan guru honorer. Meski dengan pendapatan yang tidak cukup, mereka meyakini suatu saat akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tapi apa daya, peraturan demi peraturan telah menafikan peran yang mereka geluti selama puluhan. Bahkan, sepertinya tenaga mereka tak lagi dibutuhkan. Dan teranyar, melalui pemerintah daerah mereka dideadline dengan batas akhir pendataan honorer sampai tanggal 30 September 2022.
Sayangnya, beberapa kali mereka mempertanyakan hal itu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tak ada jawaban yang memuaskan hati. Bahkan, terakhir saat orasi didampingi LBH di kantor Bupati Solsel, mereka hanya diterima dengan beberapa perwakilan dan tidak memperkenankan LBH masuk.
"Untuk itu kami datang ke DPRD Sumbar menuntut tiga hal, yakni pertama, masukkan kami ke dalam pendataan Non ASN. Karena kami masih aktif sampai dengan bulan September 2021 dengan SK terhitung sampai dengan 29 Desember 2021.Kemudian dirumahkan tanpa surat pemberhentian. Dan bagi tenaga non ASN yang masih aktif sampai sekarang. Kedua, kami mohon diikutkan dalam tes PPPK. Ketiga, guru passinggrade mohon segera diberi formasi," tutur Eci salah seorang tenaga honorer seraya berharap Pemprov dan DPRD memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Solsel.
Mendapati keluhan dan tuntutan para tenaga honorer itu Wagub Audy Joinaldi berjanji akan mempertanyakan langsung ke MENPAN RB Perihal Tenaga Honor Kabupaten Solsel.
"Untuk itu saya minta copyan tuntutannya secara tertulis sebagai pegangan bagi saya pribadi maupun pemprov," pungkasnya.
Senada dengan itu, Mario Syahjohan meminta apa yang menjadi tuntutan tenaga honorer agar dibuatkan secara tertulis. Meskipun apa yang menjadi tuntutan sudah jelas, namun agar tertib administrasi dan lebih terorganisir penting dikuatkan secara tertulis.
"Sehingga nantinya dapat ditelusuri apa yang menjadi kendala dari pendataan Non ASN di Solsel," tukas Anggota Komisi IV DPRD Sumbar ini.
Sementara Anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmanwansyah menyatakan, apa yang menjadi persoalan tenaga honorer Solok Selatan ini kuncinya ada pada kepala daerahnya.
"Kalau ada niat tentu bisa," ujar Wakil Bupati Solsel periode 2005-2010 ini.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar