PESSEL, (GemaMedianet.com) | Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pesisir Selatan (Pessel) terus gencar dilakukan.
Atas upaya itu satu orang laki-laki dewasa berinisial MFF (19) Eks Pelajar, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diringkus oleh Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Linggo Sari Baganti.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti dari kawasan Kampung Lubuk Buaya Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pessel pada pukul 20.20 WIB, Rabu 14 September 2022.
Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut.
Dari penangkapan itu, sebutnya, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Paket Kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Petugas di kesempatan itu menyamar sebagai pembeli, dan ketika bertemu langsung dilakukan penangkapan, dan ditemukan satu paket Narkoba shabu yang telah dibungkus plastik.
Di waktu penangkapan langsung dilakukan interogasi, dan tersangka mengakui kepemilikan barang perusak generasi muda tersebut. Hal itu juga disaksikan saksi dan masyarakat sekitar. Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang (Identitas sudah diketahui petugas). Mendapati keterangan tersangka itu, kapolsek dan anggota melakukan pengejaran terhadap pemilik asal barang dimaksud. Namun setelah sampai di lokasi ternyata pemilik barang sudah melarikan diri, dan petugas memanggil Wali Nagari dan Kepala Kampung untuk melakukan penggeledahan rumah pemilik barang.
"Hasil penggeledahan petugas mendapatkan 2 paket kecil shabu, 1 timbangan digital, 3 bungkus paket besar, 4 paket sedang dan 17 paket kecil Ganja kering berat sekira 500 Gram," tuturnya.
Diungkapkan kapolsek, penangkapan kali Ini adalah penangkapan ke 37 selama tahun 2022 ini. Pada bulan Januari baru ada 3 penangkapan, Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, dan bulan September 3 orang. Masih di bulan yang sama, juga berhasil diungkap kembali 1 orang melalui Polsek Linggo Sari Baganti .
Ditambahkan, terkait satu tersangka yang dapat melarikan diri, pihaknya menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu segera menyerahkan diri, dan polisi akan mengambil tindakan tegas kemana pun lari tidak akan bisa menghindar, karena datanya sudah dikantongi.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar