DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Polres Dharmasraya melalui Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap Kasus Penyelundupan Ratusan Dus Rokok Ilegal di wilayah hukumnya pada Hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku dan barang bukti yang selanjutnya diamankan ke Mako Polres Dharmasraya untuk upaya hukum lebih lanjut itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah ketika dikonfirmasi.
"Ya benar sekali, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal pada Hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB di Jorong Pulau Punjung Nagari Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar)," kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.Ik, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, Polres Dharmasraya melalui Satreskrim sering mendapatkan informasi tentang dugaan penyeludupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Sebagai daerah perlintasan, maka sumber rokok ilegal bisa masuk dari provinsi lain di luar Sumbar.
Kali ini, dari dua orang terduga pelaku, salah satunya laki-laki berinisial DI (43) Suku Minang, Pekerjaan Swasta, asal Provinsi Jambi berhasil ditangkap petugas saat melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.
Dijelaskannya, keberhasilan Satreskrim Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus Penyelundupan Rokok Ilegal tersebut juga tak terlepas dari peranserta masyarakat dalam memberikan informasi.
"Seperti pada Hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Satreskrim kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan truck yang membawa rokok ilegal. Atas informasi tersebut, Tim Satreskrim segera berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ditemukan truck dimaksud yang bermuatan rokok ilegal," ujarnya.
Dari tempat kejadian, Satreskrim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai kurir (sopir truck) beserta barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Dari pelaku yang telah diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil diamankan barang bukti berupa 542 dus rokok merek Luffman. Kemudian, satu Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT, beserta satu Lembar STNK Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT. Nomor Rangka : MHCFR901CJ000478," tuturnya.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 199 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan atau Pasal 114 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang telah diubah pada Pasal 104 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar