Meski sempat kabur, namun berkat kelihaian petugas, terduga pelaku pencurian seorang laki-laki dewasa berinisial A (22) tak berkutik ketika harus digelandang ke Mapolsek Lembah Melintang.
"Ya, benar sekali. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan tersangka A (22) panggilan BK yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone merk OPPO A74, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/IX/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 5 September 2022," kata Iptu Zulfikar.
Disebutkan, A (22) ditangkap petugas pada Hari Rabu Tanggal 7 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
"Setelah mendapat informasi hari Rabu tanggal 7 September 2022 pada pukul 19.00 WIB bahwa tersangka sedang berada di rumah kakak iparnya di Jorong Sigalangan Nagari Parit Kec. Koto Balingka. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli selanjutnya berangkat ke Jorong Sigalangan. Melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di jalan Jorong Sigalangan yang berjarak 200 meter dari rumah kakak ipar tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," jelasnya.
Ditambahkannya, kronologis kejadian ketika A yang beralamat Jorong Parit Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka ini pada hari Senin tanggal 5 September 2022 pukul 19.00 WIB di Jln. Raya depan Hotel Nita Utama Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading Kec. Lembah Melintang bersama-sama dengan NAPI melakukan pencurian satu unit handphone merk Oppo A74 warna hitam milik korban Ghaitsaa Assyfa Daulay.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar