PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Polres Pariaman Aipda Alfirman melaksanakan giat himbauan Kamtibmas di wilayah binaan.
Himbauan itu disampaikan mengingat keberadaan Mesin Tempel dan Robin Nelayan yang ditinggal saat tidak melaut di Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, jika ditinggal begitu saja tanpa safety (keamanan) akan berpotensi terhadap gangguan Kamtibmas seperti terjadinya tindak pidana pencurian.
"Guna antisipasi curas, curat terhadap mesin dan alat alat kapal (biduak) disarankan kepada para nelayan yang memiliki biduak agar menjaga dan membuat safety terhadap mesin tempel dan robin tersebut agar tidak mudah dibongkar dan hilang saat tidak melaut," terangnya dihadapan warga masyarakat nelayan.
Aipda Alfirman juga menyarankan agar nelayan tidak melaut saat cuaca ekstrim, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentu saja saat tidak melaut, mesin dan alat alat biduak dilengkapi dengan safety agar tidak hilang atau dicuri," tuturnya lagi.
Untuk itu bhabinkamtibmas mengajak warga masyarakat agar bersama-sama berperan aktif memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Laporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan Nelayan Desa Naras I untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya seraya tak lupa selalu menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari penularan virus COVID-19.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar