PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut tersangka kasus pemerasan di Pasaman berstatus mahasiswa, memantik perhatian dari Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan, Drs H Mhd. Nau Ritonga, MM untuk memberikan klarifikasi.
Rektor IPTS Padang Sidempuan, Mhd. Nau Ritonga menegaskan, bahwa Husnul Khotimah (HK) yang ditetapkan Polres Pasaman sebagai tersangka pemerasan, bukan lagi terdaftar sebagai mahasiswa IPTS sejak 15 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Mhd. Nau Ritonga melalui surat klarifikasi menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut Husnul Khotimah merupakan Mahasiswa IPTS Padang Sidimpuan.
Berikut surat klarifikasinya
Oleh sebab itu demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, melalui surat klarifikasi ini kami mengharapkan kepada media dapat mengklarifikasi kekeliruan yang menyebutkan saudari Husnul Khatimah sebagai mahasiswa tingkat akhir di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS). Sekian dan terimakasih.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pasaman melakukan press release tersangka pelaku pemerasan HK terhadap korban pemilik kios pupuk subsidi, Reski Sori Muda.
Press release disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik, MH yang diwakili oleh Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir, SH, MH yang didampingi Kasat Reskim Polres Pasaman AKP Rony AZ, SH, MH, Senin (1/8/2022).
Kronologis peristiwa dugaan pemerasan ini pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 WIB bertempat di Rumah Makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4 juta kepada terlapor Husnul Khotimah dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp.100 ribu.
Korban merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh terlapor yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh Korban sering diselewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.
Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, korban melaporkan hal itu ke Polres Pasaman dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/VII/2022/SPKT/Res–Psm/Polda Sumbar, tanggal 28 Juli 2022.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HK.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.
0 comments:
Posting Komentar