PADANG, (GemaMedianet.com) | Setelah melalui berbagai tahapan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA- PPAS) APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS APBD Sumbar Tahun 2023.
Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo
Persetujuan DPRD Sumbar terhadap KUA-PPAS tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD, yakni Keputusan DPRD Sumbar Nomor 18/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi KUA
Kemudian, Keputusan DPRD Sumbar Nomor 19/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan PPAS Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi PPAS
Selanjutnya, persetujuan terhadap KUA-PPAS Tahun 2023 itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara pimpinan DPRD Sumbar dengan Gubernur Sumbar.
Usai penandatanganan nota kesepahaman, Wakil Gubernur Audy Joinaldy dalam sambutannya menyebutkan, KUA dan PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati selanjutnya untuk akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023.
Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna Irsyad Syafar menyebutkan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 telah dilakukan pembahasannya oleh Badan Anggaran DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan yang akan dilaksanakan Tahun 2023.
"Dari pembahasan yang dilakukan itu disepakati beberapa kebijakan anggaran yang akan ditampung dalam KUA PPAS Tahun 2023," kata politisi PKS ini.
Beberapa kebijakan anggaran itu diantaranya (1). Asumsi makro ekonomi daerah disesuaikan dengan target-target yang ditetapkan dalam RPJMD. (2). Mengoptimalkan semua potensi pendapatan daerah terutama potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah dengan beberapa inovasi kebijakan yang dilaksanakan tahun 2023. (3). Menyelaraskan program, kegiatan, target kinerja OPD yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS dengan program prioritas daerah serta RPJMD. (4). Apabila pendapatan transfer yang diterima tahun 2023 melebihi proyeksi yang ditetapkan dalam KUA-PPAS, maka untuk anggaran bersifat Block Grant rencana penggunaannya dibahas bersama oleh pemprov dan DPRD, jelasnya.
Seperti diketahui, pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini dari 65 anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 hadir sebanyak 35 orang. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Pasal 108 telah memenuhi syarat untuk dilanjutkannya rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun 2023.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar