BUKITTINGGI, (GemaMedianet.com) | Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota, Seksi Propam (Sipropam) Polres Bukittinggi melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban disiplin (Gaktiblin) di halaman Polres Bukittinggi, Jumat (5/8/2022).
Diantaranya setiap anggota agar menggunakan seragam Kepolisian (Gampol) sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2021, dan larangan bagi personel untuk memasuki tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi surat perintah.
Kemudian tetap menjaga etika sebagai anggota Polri dengan tidak melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Selain itu, karena masih pandemi COVID-19 maka personel untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan.
Kemudian untuk yang berpakaian dinas Polri supaya rambut dicukur rapi, dan rambut tersebut tidak diwarnai sesuai ketentuan yang berlaku
Menurut PS Kasipropam IPTU Ekmarlidon, kegiatan Gaktibplin ini merupakan rencana kerja Sipropam Polres Bukittinggi TA. 2022 yang rutin dilaksanakan setiap bulannya.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bukittinggi Nomor Sprin/784/VIII/Ren.2.3/2022/Sipropam tanggal 1 Agustus 2022.
Seperti diketahui, kegiatan Gaktibplin tersebut adalah melakukan pemeriksaa Absensi kehadiran, Gampol, Surat data diri, Sikap tampang, serta Senpi, dan personel Polri Polres Bukittinggi yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, akan diberi tindakan kemudian didata oleh personel Sipropam Polres Bukittinggi dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar