PASBAR, (GemaMedianet.com) | Tengah asyik berjudi jenis kartu ceki di sebuah warung di Pasar Baru Sianok Jorong Pasar Baru Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), empat laki-laki dewasa diringkus Anggota Polsek Talamau, Selasa (9/8/2022) malam.
WEP dan tiga rekannya ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/02/VIII/2022/Reskrim Tanggal 9 Agustus 2022. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“WEP dan tiga rekannya kita tangkap saat mereka duduk di warung bermain judi ceki. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolsek Talamau AKP Junaidi.
Dijelaskan, tersangka WEP Dkk diduga melakukan tindak pidana perjudIan jenis ceki koa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/01/VIII/2022/Sek-Tal/Res, tanggal 9 Agustus 2022.
Oleh karena itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WEP ditangkap sekira pukul 22.00 WIB pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.557.000,- satu lembar alas karton warna kuning, empat buah batu domino, tiga kotak kecil kartu ceki merek kapal feri.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Talamau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 Jo 303 bis KUHP jo Undang-Undang RI tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar