DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Upaya Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel terus dibuktikan.
Kedua pelaku terdiri dari satu orang perempuan dewasa berinisial M (43) dan satu orang laki-laki dewasa berinisial JS (53) diamankan di Jorong Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (11/8/2022) malam.
"Ya benar sekali, kita telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Masing-masing satu orang perempuan dewasa berinisial M (43) Pekerjaan IRT beralamat Jorong Ranah Baru Nag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya, dan satu orang laki-laki dewasa berinisial JS (53) Pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat Dusun Perkembangan RT 001 Desa Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo Provinsi Jambi," kata Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto SH ketika dikonfirmasi kemarin.
Disebutkan, penangkapan masing-masing terhadap M dan JS pelaku tindak pidana perjudian itu dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 sekira Pukul 20.30 WIB dengan tempat kejadian di Jorong Ranah Baru Nag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya.
"Penangkapan terhadap M (43) sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/VIII/2022/Reskrim tanggal 11 Agustus 2022. Sedangkan penangkapan terhadap JS (53) sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 11 Agustus 2022," terangnya.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.65 ribu, satu buah buku tulis warna merah yang bertuliskan rekapan pesanan perjudian jenis togel, satu buah handpone merek nokia warna putih, dan satu buah handpone merek samsung A3 warna hitam," ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para pelaku akan diterapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar