PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman telah melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki dewasa yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kedua orang yang berinisial RD (41) panggilan DG dan RFP (25) panggilan R itu ditangkap pada pukul 14.15 WIB di Rumah RD di Limau Puruik Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jum'at (29/7/2022).
Atas penangkapan tersebut, tim opsnal juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Selain itu tim opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Lima buah plastik klip bening, Satu buah bong (alat), satu buah jarum, Satu buah dompet hitam Merk Elgini, Satu unit Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat, Satu unit HP Android merek Samsung warna biru, satu unit HP Android merk Samsung warna hitam, dan Uang sebesar Rp142 ribu.
"Ditemukannya barang bukti setelah tim opsnal melakukan penggeledahan daoleh Alamsyah dan Afriyan," tuturnya..
Selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman ,setelah diberi APP Oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH dan setelah itu tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut yang dipimpin oleh KBO Ipda Darmawan, SH.
"Setelah melakukan pengintaitan di rumah DG, Lalu lpda pada pukul 14.15 WIB tim melihat ada seseorang datang ke rumahnya diduga akan melakukan transaksi di rumah pelaku. Kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial R. Tim kemudian masuk ke rumah DG yang saat itu sedang mandi. Tim juga melihat ada Satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu di atas meja rumahnya.
Setelah itu tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, tim melanjutkan pengeledahan di dalam rumah tersebut, dan didapati di dalam lemari kamar dompet warna hitam berisi beberapa barang bukti, terangnya.
Barang bukti itu dilakukan penyitaan, dan disaksikan warga. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar