DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini melalui SatresNarkoba telah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial J panggilan F (25), yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (3/8/2022) malam.
"Ya benar sekali, Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial J panggilan F (25) yang beralamat di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya," kata Kasat Resnarkoba Iptu Rosmadi didampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi yang ditemui awak media di Mako Polres Dharmasraya, Kamis (4/8).
Dijelaskan, kronologis pengkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa pemuda berinisial J-F diduga telah melakukan tindak kriminal dalam kasus narkoba, pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut.
Setelah informasi dirasa cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pemuda J-F yang beralamat Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut kemudian ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Seterusnya, satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api.satu korek api gas warna merah, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dua buah pipet.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kriminalnya.
Atas penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tshun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar