PADANG, (GemaMedianet.com) | Penasehat Hukum Hafif Syahputra, SH, MH mendesak ditingkatkannya laporan pengaduan Badan Pengawas atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penggelapan pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) di Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Anggaran 2021 lalu menjadi laporan polisi.
Dalam penilaiannya, setelah 14 hari laporan pengaduan disampaikan, pihaknya belum menerima respon positif sekaitan hal yang diadukan tersebut, yakni ditingkatkannya laporan pengaduan menjadi laporan polisi.
Dasar laporan itu sekaitan dengan hasil pemeriksaan Tim Audit Gafar Salim atas laporan pertanggung jawaban pengurus Koperbam tahun lalu tentang adanya temuan Dana Perumahan dengan selisih sebesar Rp300 jutaan, Dana Tali Asih selisih Rp100 Jutaan, serta dana cadangan yang harusnya tersimpan dalam rekening dana cadangan sebesar 25 persen berkisar Rp700 Jutaan, namun tidak tersimpan dalam rekening dana cadangan per 31 Desember 2021.
"Laporan audit itu juga telah dibenarkan ketika dikonfirmasi ulang kepada Tim Audit Gafar Salim dengan Auditor Suhardi Gunawan, dan dari hasil konfirmasi ulang itu diketahui Dana Perumahan beserta Dana Tali Asih itu digunakan untuk operasional, sehingga tidak sesuai lagi dengan peruntukannya," kata Penasehat Hukum Badan Pengawas Koperbam Hafif Syahputra, SH, MH, kemarin.
Dijelaskan, pengaduan atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Koperbam di Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang, Sumbar oleh Ketua Badan Pengawas Koperbam itu telah disampaikan di Polresta Padang pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu.
Untuk itu pihaknya kembali mendesak laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Koperbam itu agar sedapatnya ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Menurutnya, ada beda pengaduan dengan laporan polisi. Jika pengaduan merupakan tindakan awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sedangkan laporan polisi ini menjadi tunggakan dan itu nantinya menjadi kewajiban dari kepolisian untuk menuntaskannya.
Dari hasil konfirmasi pada hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2022 dengan pihak berwenang di Polresta Padang tidak menolak pengaduan itu, namun masih meminta waktu untuk dilakukan audit ulang dari hasil audit sebelumnya.
"Penyidik memerlukan audit ulang, dan menjanjikan pada Kamis lusa (25/8/2022) bersama-sama untuk menemui Tim Audit Gafar Salim," tuturnya.
Menurutnya lagi, apa yang menjadi kebutuhan penyidik itu sah-sah saja. Meski memang hasil audit terbaru nantinya bisa ada perubahan dan bisa pula tidak.
"Namun kita tetap berharap hasil audit terbaru nantinya tidak ada perubahan dari hasil sebelumnya," ucapnya didampingi beberapa unsur badan pengawas koperbam.
Ditambahkannya, desakan untuk peningkatan pengaduan menjadi laporan bukan tanpa alasan. Apalagi hingga saat ini Badan Pengurus Koperbam lama masih terkesan tidak kooperatif dalam memberikan hasil laporan pertanggung jawaban kepengurusan kepada Badan Pengawas yang notabenenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga memiliki hak mendapatkan laporan tersebut.
Selain itu, guna menyikapi kondisi koperbam yang ada saat ini juga telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pengajuan demisioner kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan badan pembina serta dinas yang terkait dalam persoalan tersebut.
0 comments:
Posting Komentar