DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus berjibaku dalam mengungkap peredaran kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Hanya hitungan waktu, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali meringkus beberapa pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti.
Seperti pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 kemarin sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya, sebanyak dua orang pelaku, yakni satu orang laki-laki dewasa berinisial KT (43) dan (satu) orang perempuan dewasa berinisial ST (35) berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Saat ditangkap oleh petugas juga diamankan beberapa barang bukti dari kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.k melalui Kasubsi Penmas Sihumas membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Rusmardi, SH.
BACA JUGA : Ungkap Kasus Peredaran Shabu, JRS Asal Bekasi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya
"Ya, Satreskoba Polres Dharmasraya telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika, yakni menjual, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu," katanya, Minggu (7/8/).
Kedua orang itu yakni satu orang laki-laki dewasa berinisial KT, kelahiran Kebumen 14 Juni 1979, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Karya Bersama Kelurahan Karya Tani, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Berikutnya, satu orang perempuan dewasa berinisial ST, Kelahiran Lahat 17 Juli 1987, Suku Jawa, Pekerjaan Petani Kebun, Alamat Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kec.Padang Laweh Kab. Dharmasraya.
Dijelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba, benar adanya informasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti berupa satu buah kotak besi yang berisikan Tiga Plastik Klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Berikutnya, satu buah kotak plastik warna coklat berisikan satu Plastik Klip Bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu, satu unit timbangan merek constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam, dan Uang sebesar Rp.200 ribu rupiah.
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan konstruksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar