15 Agustus 2022

Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2022, Ini Penekanan Ketua DPRD Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com| Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi meminta semua pihak yang berkaitan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapannya.

"Ini penting dipahami agar semuanya berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supardi saat memimpin jalannya Rapat Paripurna  beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2022, Senin (15/8/2022).

Turut mendampingi Supardi pada agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2022 oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi itu Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib.

Lebih lanjut Supardi mengingatkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu Pertama Bulan Agustus, dan penetapan kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, paling lambat Minggu Kedua Bulan Agustus.

Memperhatikan hal tersebut, dalam pelaksanaannya penyampaian dan penetapan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 telah mengalami keterlambatan. Dimana penetapan kesepakatan bersama terhadap KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.

"Keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022," tukas Politisi Partai Gerindra ini.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD wajib disampaikan paling lambat Minggu Kedua Bulan September dan penetapannya paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.

Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, tambah Supardi, disertai kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Apabila Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022," tegasnya.

Supardi kembali menekankan, hal itu perlu menjadi perhatian bersama oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS serta Perubahan APBD Tahun 2022 nanti.

Seperti diketahui, dalam perkembangan pelaksanaan APBD Sumbar selama enam bulan terakhir, bahwa realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I belumlah maksimal.

"Realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 persen, dan realisasi belanja sebesar 25,60 persen,” tutur Supardi.

Selain itu, berdasarkan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan Tahun 2021 harus digunakan pada Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp.300.000.000.000, dalam realisasinya mencapai Rp.483 Miliar Lebih.

"Dari kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Sumbar Tahun 2022 dapat dilakukan perubahan. Selain itu dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD," jelasnya.

Terakhir, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, maka semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog