07 Juli 2022

Yohanes Wempi : PAW Pengurus KONI Sumbar Cacat Prosedur



PADANG, (GemaMedianet.com| Mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yohanes Wempi menilai, penggantian antar waktu (PAW) yang dilakukan melalui Musprovlub cacat prosedur, dan surat keputusan (SK) tersebut perlu ditinjau kembali.

Yohanes Wempi merasa keberatan jika ada pernyataan PAW, karena menurutnya itu bisa dilakukan jika seseorang melakukan kesalahan dengan melewati tahap peringatan, pimpinan lembaga.

"Ini namanya Cacat Prosedur. Apa kesalahan kita, maka dilakukan PAW. Mestinya, beri peringatan terlebih dahulu. Jika memang tidak bisa berubah, baru diganti," tutur Yohanes, Rabu (6/7/2022).

Dia juga menambahkan, akan membawa masalah tersebut pada Badan Arbitrase Olahraga, jika tidak ditemukan solusi akan melanjutkan pada peradilan, tentunya berkaitan dengan lembaga ini, yakni peradilan umum, karena bukan keputusan lembaga negara.

"Kita akan bawa ke Arbitrase olahraga dulu, selanjutnya akan kita lihat perkembangannya, jika memang tidak ada solusi, kita akan bawa ke pengadilan, karena menurut saya ini gak benar, masak sih ada PAW, dan tidak jelas dasar kesalahan orang yang di PAW," tegasnya lagi.

Baginya, keluar SK Nomor 85/2022, tidak masalah, kalau sudah sesuai dengan prosedur, artinya bukan penggantian antar waktu, melainkan keputusan tersebut dibunyikan kepengurusan hasil musprovlub.

"Mestinya dijelaskan, pengurus KONI Periode kapan, bukan penggantian antar waktu, terus ujug-ujug diganti dan keluar SK, aneh namanya. Yang diganti gak jelas salahnya, gak pernah diperingati, gak juga pernah dipanggil, maka ini pelanggaran organisasi namanya," tambah Yohanes.

Saat ini Yohanes dan beberapa rekan-rekannya sedang menyusun konsep gugatan pada arbitrase olahraga, namun sebelum sampai pada tahap itu surat dilayangkan dulu pada KONI Pusat, untuk melakukan evaluasi.

"Kita akan buat surat dulu pada KONI Pusat, jika tidak ada tanggapan kita lanjutkan pada arbitrase olahraga. Jika juga tidak ada solusi, kita akan lanjut ke pengadilan, itu diatur pada ayat 3 Pasal 88 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005," tutup Yohanes. 

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog