23 Juli 2022

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Polres Dharmasraya Tangkap R di Ranah Panjang



JAKARTA, (GemaMedianet.com| Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) kembali berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Golongan I pada Jumat (22/7/2022) dini hari.

Atas pengungkapan kasus itu, petugas SatresNarkoba menangkap  seorang laki-laki dewasa berinisial  R Panggilan DY (34) beserta barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik mengatakan, penangkapan terhadap R Panggilan DY (34) dilakukan sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Jorong Ranah Panjang Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, 

"R Pgl DY, laki-laki kelahiran 20 April 1988, Minang, Wiraswasta, dengan alamat Jorong Ranah Panjang Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya itu ditangkap karena
diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu," kata kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rosmadi, SH, Jum'at (23/7/2022).

Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap R Pgl DY itu berawal dari informasi yang diterima SatresNarkoba Polres Dharmasraya dari masyarakat.

"Informasi itu menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Rosmadi, untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat itu, petugas SatresNarkoba menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan awal petugas kemudian menemukan adanya kebenaran informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan awal itu kemudian petugas melakukan pengintaian, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R Pgl DY beserta barang bukti.

'Barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu," terangnya. 

Bersama barang bukti tersebut, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya terdiri dari satu buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik merek LASEGAR yang telah terangkai dengan dua buah pipet plastik. Kemudian, satu buah korek api tanpa kepala warna kuning, dan satu buah jarum api dari kertas timah rokok.

Ditambahkan, di saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong, Hendri dan seorang pemuda, Benny. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog