PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Polres Pariaman Aiptu Adel menghadiri undangan Rapat Rembuk Stunting di Kantor Desa Kajai, Senin (3/7/2022) pagi.
Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kajai tahun 2023.
Kegiatan itu sekaligus menyikapi amanat pemerintah terhadap pemerintah desa, agar ikut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Mengingat hingga kini Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, di kesempatan itu Bhabinkamtibmas Aiptu Adel tak lupa menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Dia mengungkap, sesuai anjuran pemerintah dengan mematuhi prokes maka warga dapat terhindar dari penularan virus COVID-19.
"Ini sekaligus sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pencegahan penyebaran virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Kota Pariaman sebagaimana instruksi Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, MH," tukasnya.
Hingga berakhirnya kegiatan Rembuk Stunting itu, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar