PADANG, (GemaMedianet.com) | Setelah sebelumnya sempat tertunda akibat tak memenuhi kuorum, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2021 akhirnya dapat dilanjutkan kembali, Selasa (12/7/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Supardi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dr Rajo Lelo, serta dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Supardi di kesempatan tersebut meminta agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi sehingga ranperda segera dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD dan gubernur terhadap Ranperda tersebut, setelah sebelumnya melewati mekanisme persetujuan fraksi-fraksi.
Supardi menambahkan, sesuai ketentuan bahwa penyampaian ranperda yang telah disetujui bersama itu kepada Mendagri diatur paling lama 3 hari setelah Paripurna, untuk segera disampaikan pada Mendagri
Paripurna tersebut berjalan lancar dan tanpa kendala, serta dihadiri unsur Forkompinda, OPD, organisasi massa, parpol dan undangan lainnya.
(pr)
0 comments:
Post a Comment