DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Polres Dharmasraya melalui SatresNarkoba kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, pada Rabu, 27 Juli 2022.
Terkait hal itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi, SH membenarkan adanya pengungkapan Kasus Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering tersebut.
"Ya benar, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasatnya Iptu Rusmardi, SH telah melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial DA (19) diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika beserta beberapa barang bukti," kata Ipda Marbawi, Kamis (28/7/2022).
DA yang merupakan warga Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung itu, diduga melakukan tindak Pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering.
Disebutkannya, kronologis pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas SatresNarkoba melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika antara lain satu buah kantong plastik warna hijau yang berisikan enam buah plastik bening yang didalamnya terdapat Daun Kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering.
Ditambahkannya, di saat penggeledahan dan penyitaan tersebut turut disaksikan oleh Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Kepala Jorong Tabek Pamatang Frans Daromes.
Kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannyanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar