28 Juli 2022

Pemilik Bengkel Motor dan Masyarakat di Lima Puruik Dihimbau Tidak Beli Kenderaan Bodong



PARIAMAN, (GemaMedianet.com| Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Ganting Polsek Kampung Dalam Polres Pariaman Bripka Razul Yasir kembali melakukan kegiatan door to door system (DDS) masyarakat wilayah binaannya.

Kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Razul Yasir melaksanakan DDS dengan pemilik bengkel motor dan warga di Limau Puruik Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (27/7/2022) sore.

Di kesempatan itu Bhabinkamtibmas Bripka Razul Yasir memberikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas baik kepada pemilik bengkel maupun masyarakat.

"Agar dihindari membeli atau pun menggunakan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong," kata Bripka Razul Yasir di sela-sela kegiatan tersebut.

Dia menegaskan, mereka yang membeli atau menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat resmi juga dapat dikenai tuduhan sebagai penadah, karena membeli kendaraan bodong.

Disebutkan, dalam Undang Undang KUHP, penadah dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 480 yang memuat ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pembeli maupun pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dilengkapi surat-surat resmi dapat dikenai tuduhan sebagai penadah," tukasnya.

Bripka Razul Yasir juga tak lupa memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), agar terhindar dari penularan virus COVID-19. 

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog