PESSEL, (GemaMedianet.com) | Menjawab opini yang berkembang di kalangan masyarakat terkait banyaknya tambang galian C di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga beroperasi tidak mengantongi izin, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK-N) DPC kabupaten setempat menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu meminta data tambang yang berizin, namun tidak didapat.
"Kita sudah kirimkan surat Permohonan Informasi Publik yang kita tujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pessel terkait data tambang yang berizin di Pessel, namun dinas terkait tidak bisa memberikan ke kita, ini kita patut menduga Dinas DPMPTSP Pessel telah melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Han Yusfik, Ketua DPC LSM KPK-N yang didampingi Ketua Tim Investigasinya di Painan, Selasa (5/7/2022).
LSM KPK-N menyurati dinas terkait tersebut dengan Nomor Surat 066/LSM/KPK-N/DPC-PS/VI-2022 pada tanggal 20 Juni 2022 yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan peran kontrol sosial serta pengawasan publik terhadap penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Pessel.
"Surat permohonan kami tersebut meminta rekapitulasi nama-nama perusahaan yang masih memegang IUP maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP, red) di Kabupaten Pessel," ujarnya.
BACA JUGA : Komisi IV DPRD Sumbar Sidak ke Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam IFDAL
Kemudian lanjutnya, "Surat kita sudah dibalas, namun dinas terkait tidak dapat memberikan data tersebut ke kita. Dari isi balasan surat tersebut mereka beralasan data yang didapat dari kementerian maupun provinsi tidak dapat mereka berikan karena bukan kewenangan mereka," katanya.
Dalam surat balasan dari dinas terkait dengan Nomor 570/159/DPMPTSP-PS/2022 per tanggal 04 Juli 2022 menyarankan meminta data ke kementerian atau pun provinsi yang ditandatangani kepala dinas terkait.
Mengenai hal tersebut, DPC LSM KPK-N akan mengadakan rapat internal dan akan mengirimkan surat kepada Komisi Informasi (KI) dan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat.
BACA JUGA : Pasca Viral Tutup Tambang Galian C di Jalan Nasional, Pemprov dan Komisi IV DPRD Sumbar Sidak Bersama
"Ini kita bahas di tingkat internal kita dulu, kemudian kita akan laporkan kepada KI di Padang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat," katanya.
Tambahnya lagi, "Kami menyurati dinas terkait karena banyak opini publik yang berkembang ataupun dari tim kami melaporkan banyak tambang yang tidak mengantongi izin yang beroperasi di Pessel, maka itu untuk lebih jelasnya kita meminta data tersebut ke dinas terkait," pungkasnya.
Terkait kondisi itu, hingga berita ini diturunkan media ini juga masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
(don)
0 comments:
Posting Komentar