PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Membuka lahan baru dengan cara membakar hingga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan baru dengan cara dibakar. Terlebih lagi, hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.
"Kebakaran hutan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik," kata Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Polres Pariaman Aipda Afdhal Bustami saat melaksanakan aktifitas rutin kegiatan door to door system (DDS) dan Tiada Hari Tanpa Silaturahmi (THTS) dengan warga masyarakat dalam wilayah binaan di Desa Taluak, Selasa (26/7/2022).
Disebutkan, pada umumnya kebakaran lahan dan hutan terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat.
"Namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama, sekaligus upaya dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif," ujarnya di hadapan salah seorang warga, Riki dan warga lainnya.
Di kesempatan itu, tak lupa Aipda Afdhal Bustami juga memberikan himbauan pada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah.
"Terlebih lagi hingga saat ini Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, dan karenanya mematuhi prokes agar terhindar dari penularan dan penyebaran virus COVID-19.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar