PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman menangkap satu laki-laki dewasa berinisial AS (54) yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabhu, Sabtu (18/6/2022).
AS yang sehari-harinya bertugas sebagai oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di Biro Perjalanan Wisata PT ANDALUSIA Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
"Ya benar, AS Panggilan A pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabhu yang berlamat di Ulak Karang Kota Padang ini ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di Biro Perjalanan Wisata PT ANDALUSIA Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman," kata Kasat ResNarkoba Iptu Nofridal, Minggu (19/6).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan (lidik) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman bahwa pernah di sebuah tempat Biro Wisata PT.ANDALUSIA Kelurahan Lohong Kota Pariaman sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabhu yang sudah sering membuat resah masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil Lidik tersebut dan disatukan juga dengan informasi masyarakat, Tim Opsnal Mata Elang selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat SatresNarkoba Polres Pariaman. Setelah diberi APP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, tim langsung bergerak ke lokasi yang sebelumnya salah satu anggota tim opsnal sudah memonitoring dari tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk memastikan informasi dari tim tersebut, kemudian Kasat ResNarkoba dan KBO Satres Narkoba Ipda Darmawan, SH melakukan pengintaian dan pengepungan TKP di Biro Wisata PT.ANDALUSIA Kelurahan Lohong Kota Pariaman tersebut.
Lalu, pada Pukul 14.00 WIB tim melihat seorang laki-laki berada di dalam Kantor Biro Wisata PT.ANDALUSIA. Kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku tersebut.
"Saat pelaku akan diamankan, tim menemukan Satu Paket klip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabhu. Dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Setelah itu tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggelehan terhadap pelaku yang saat itu diketahui bernama AS Panggilan ANES merupakan Residivis.
"Penggeledahan menghadirkan saksi kejadian di TKP, yakni Indra Jaya dan Hengki Lesmana Farel, dimana tim kembali menemukan Dua Paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, beserta satu buah timbangan digital dan barang bukti lainya," tuturnya.
Pelaku dan barang bukti saat itu telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar