PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Tim Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pariaman akhirnya berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial RA (40) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), setelah sempat kabur ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
Warga Pasia Jambak Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ini ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Riau, Jum'at (3/6/2022).
"Tersangka RA (40) sempat kabur ke Pekanbaru, Riau. Karena itu kita lakukan pengejaran setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan penangkapan," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, Jum'at (3/6/2022).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka RA berdasarkan Laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/125/A/V/2022/SPKT/Polres tanggal 10 Mei 2022. Kemudian Tim Opsnal Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka RA..
Dia menyebut, kronologis penangkapan tersangka RA dalam perkara tindak pidana Curat ini setelah didapat informasi bahwa tersangka berada di Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian anggota opsnal Reskrim Polres Pariaman melakukan pengejaran ke Pekanbaru, dan berhasil menangkap RA.
"Penangkapan terhadap RA dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Riau," tukasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar