DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, Sabtu (18/6/2022).
Kedua pelaku ditangkap sekira pukul 05.00 WIB di Jorong Lagan Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, SH menyebutkan, dua orang laki-laki dewasa yang ditangkap itu masing-masing berinisial SJ (33), lahir Pulau Mainan 17 Januari 1989 Suku Jawa Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Sungai Lembur Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.
Berikutnya, IL (36), Lahir Simalidu 6 Juni 1986 Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Desa Murni Kenagarian Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.
"SJ dan IL ditangkap sekira pukul 05.00 WIB di Jorong Lagan Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan Ikut serta secara bersama-sama menggunakan diduga narkotika golongan I jenis shabu," ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan dirasa cukup bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika.
Di saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak plastik warna kuning, yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Bersama barang bukti itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah sendok plastik ukuran kecil warna bening. Kemudian, satu buah dompet kain ukuran kecil warna biru muda yang didalamnya terdapat satu buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca bening ukuran kecil, dua buah pipet plastik ukuran kecil warna bening berbentuk huruf L, satu buah jarum api ukuran kecil, satu buah korek api gas tanpa kepala warna biru, dan satu buah Handphone Android merk Samsung warna Silver.
"Saat penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari Sipangkur Arif Gumensa, dan Kepala Jorong Lagan Jaya Sugeng Riyadi," tuturnya.
Untuk proses lebih lanjut, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Dharmasraya guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan penerapan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar