PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar.
Atas pengungkapan itu, sebanyak lima orang tertangkap tangan di sebuah gudang yang berada di terminal Truk Kito Lalang RT 003 RW 007 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Sumbar pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers, di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022) siang.
Satake menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berhasil tertangkap tangan sebanyak lima orang pelaku saat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.
"Kelima orang pelaku tertangkap tangan itu, yakni Y (60) Panggilan MI, Supir, warga Lubeg. E (50) panggilan I, Wiraswasta, warga Kecamatan Lubuk Kilangan. RA (19) panggilan R, belum bekerja, warga Lubeg. RJ ( 31) panggilan R, pengemudi, warga Lubeg, dan R (23) panggilan R, buruh, warga Lubuk Kilangan," terang Kombes Pol Satake didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.
"Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa BBM jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sebutnya.
Akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar segera bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB, tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya.
Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal Truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.
"Para pelaku serta beberapa barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui.
"Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi," ujarnya.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar