PARIANGAN, (GemaMedianet.com) | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik, MH beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
Prosesi pengukuhan gelar adat yang diberikan Angku Dt. Bandaro Kayo dari Pasukuan Piliang itu diawali dengan pidato adat dilanjutkan pemasangan saluak oleh Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat DR Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, pemasangan keris oleh Angku Datuak Bandaro Kayo dan pemberian tongkat oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra itu berjalan dengan khitmat dan penuh nuansa adat daerah setempat.
Pemberian gelar adat tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor : 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.
Dengan prosesi yang dilakukan menggunakan pakaian adat Minang tersebut, maka Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).
Seperti diketahui, pemberian gelar tersebut sebelumnya difasilitasi oleh LKAAM Tanah Datar dan LKAAM Provinsi Sumatera Barat dengan pertimbangan yang bersangkutan telah banyak berjasa dalam menjalankan tugas di Ranah Minangkabau Sumatera Barat. Dari sejumlah pelaksanaan tugas yang cukup berarti bagi masyarakat Sumatera Barat yaitu MoU tentang perkara ringan di tengah-tengah masyarakat diselesaikan oleh niniak mamak (Restoratif Justice).
Pelewaan gelar adat itu selain dihadiri Ketua LKAAM Sumbar DR Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, juga dihadiri Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.
Terkait pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.
Sebelumnya, Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut, bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik, MH karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda," sebut Fauzi Bahar di ruang rapat LKAAM Sumbar, Kamis (24/2) silam.
Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. "Kalau bisa hal ini ditiru oleh satuan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak)," katanya.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar