08 Juni 2022

Jual Sisik Trenggiling, Oknum Konsultan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar




PADANG, (GemaMedianet.com) |  Seorang laki-laki  berinisial RR (37) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) karena diduga memperniagakan satwa yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling.

Warga Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang yang bekerja sebagai konsultan ini ditangkap di depan Mesjid Baitul Ma’wa Jalan Angkasa Puri Kelurahan Perupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Padang, pada Selasa, tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, atas penangkapan itu personel Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,8 Kg Sisik Trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.

"Modus operandinya adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal," kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).

Ditambahkannya, akibat perbuatannya pasal yang disangkakan, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. 

Di tempat yang sama, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

"Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya," ujarnya. 

Terakhir, ditambahkan, pelaku juga menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial (medsos).

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog