DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Seorang laki-laki berinisial S (46) diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian akhir Mei lalu di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya, Minggu (5/6/2022).
Pelaku ditangkap di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 02.30 WIB.
Atas penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam, Satu buah Adapter merek Asus warna Hitam, Satu buah Tas Sandang warna Hitam tanpa Merek, Satu unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih, Satu buah obeng Picak dengan tangkai warna Kuning, Satu Unit TV Led 32 inch merek Sharp warna Hitam, Satu Unit Receiver warna Hitam merek Nex Parabola, Satu Unit Mesin Blender warna Merah Putih merek Philips, Satu Unit Note Boox warna Hitam merek Axioo, dan Satu Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.
Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri mengatakan, penangkapan terhadap S sekira pukul 02.30 WIB itu berdasarkan laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/VI/2022/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 04 Juni 2022.
"Berdasarkan laporan warga, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira Pukul 14.15 WIB, dengan tempat kejadian Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya," terang Iptu Iin Cendri.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04 /VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022 terhadap S.
Bersama dengan Penangkapan S itu, lanjut Iptu lin Cendri, petugas juga menangkap seorang perempuan,YA Panggilan Y sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang diterapkan beserta ancaman pidananya, yakni Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUHPidana.
Terakhir, untuk proses lebih lanjut, Polsek Koto Baru segera melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) Berkas Perkara, kemudian mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, dan menyerahkan kelengkapan berkas perkara, jelasnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar