PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Kabupaten dan Kota se Sumbar mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap upaya pencegahan tindak korupsi langsung dari lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan itu digelar dalam bentuk Semiloka Pencegahan Korupsi di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman Kota Padang, Senin (20/6/2022).
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutannya sangat mengapresiasi pimpinan DPRD Kabupaten dan kota, serta anggota DPRD Sumbar beserta jajaran yang memiliki keseriusan untuk mengikuti acara terhadap upaya pencegahan tindak korupsi.
Supardi juga menyampaikan ucapan terimakasih pada ketua KPK beserta jajaran yang sudah menjadikan DPRD Sumbar menjadi lokus kegiatan semiloka.
Oleh karena itu, sebutnya, korupsi sebagai kejahatan yang cukup besar, bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk berbagai instansi dan masyarakat.
Menurutnya lagi, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat menjadi sarana efektif untuk pencegahan korupsi di daerah dengan fungsi yang dimilikinya, diantaranya dalam pembentukan peraturan daerah, dengan menginisiasi di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas dan terukur, dengan dasar yang kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Dia juga menegaskan, dengan pencerahan yang diberikan ketua KPK bisa menjadikan ilmu bagi anggota DPRD untuk melakukan pencegahan dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi, sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa masalah dalam mempergunakan anggaran.
“Kita merasa amat beruntung dengan ilmu yang diberikan dalam semiloka ini, karena dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan tanpa keraguan dalam penggunaan anggaran,” tutup Supardi. (pr)
0 comments:
Posting Komentar