PASAMANBARAT, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial S (24), tersangka pencurian uang kotak infak anak yatim Kampung Joring Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (15/5/2022) siang.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/V/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, Tanggal 13 Mei 2022, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotak infak anak yatim Kampung Joring Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang lebih kurang sebesar Rp.5 Juta.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan hasilnya mengarah kepada tersangka yang merupakan warga Koto Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian uang kotak infak anak yatim Kampung Joring Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang lebih kurang sebesar Rp.5 Juta, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/14/ V/2022/Reskrim, Tanggal 15 Mei 2022," kata Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH, Minggu (15/5).
Lebih lanjut Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka penggangguran ini dilakukan sekira pukul 13.30 WIB, dengan tempat penangkapan di tepi Sungai Simpang Sayur Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022.
Dijelaskan, kronologis penangkapan tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Anggota Opsnal Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat Kampung Joring, bahwa yang diduga pelaku Pencurian Kotak Infak Anak Yatim Kampung Joring sedang berada di tepi sungai simpang sayur Jorong Koto Pinang.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat ke Sungai Simpang Sayur, sesampainya di Sungai Simpang Sayur langsung dilakukan pengintaian dan benar tersangka sedang berdiri di tepi sungai. Kemudian Tim Opsnal yang dibantu Pemuda Kampung Joring melakukan penangkapan terhadap tersangka S (24) Pgl BT.
Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan itu, kemudian dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 362 KUHP.
“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tukasnya. (mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar