19 Mei 2022

Polsek Kinali Tangkap Pria R Tersangka Tindak Pidana Pencurian Handphone Oppo



PASBAR, (GemaMedianet.com) Polsek Kinali Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap pria R (40) diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian handphone yang menyasar rumah warga di Tempurung Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar, tanggal 7 Mei 2022 lalu.

Penangkapan terhadap tersangka R pgl A yang merupakan warga Rambah ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/V/2022/SPKT/Sek. Kinali/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 19 Mei 2022.

"Dari tangan tersangka R, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merek Oppo dan uang sejumlah Rp.500 ribu," ujar Kapolsek Kinali AKP Defrizal, SH, MH, Kamis (19/5/2022).

Dikatakan, pria R (40) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian handphone yang menyasar rumah warga di Tempurung Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat Nagari Kinali Kecamatan Kinali itu ditangkap di Rambah Jorong IV Koto Barat Nagari Kinali Kecamatan Kinali.

"Tersangka R yang juga warga Rambah itu ditangkap petugas pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/V/2022/SPKT/Sek. Kinali/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 19 Mei 2022," tuturnya.

Dijelaskan, Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB. bertempat di Tempurung Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat Nagari Kinali telah terjadi Tindak Pidana Pencurian satu unit Handphone merek OPPO A37F warna emas dengan Imei 1. 865261035802190, Imei 2. 865261035802182, beserta uang sejumlah Rp.500 ribu dan satu buah dompet berisi surat-surat.

Kejadian diketahui ketika pelapor terbangun dari tidurnya sekira pukul 02.30 WIB, dan memeriksa handphone, uang dan dompetnya berisikan surat-surat itu sudah tidak berada lagi.

Terkait adanya laporan pelapor tersebut, Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R.

"Terhadap tersangka R saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP," tukasnya. 

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog