TARUSAN, (GemaMedianet.com) | Sejumlah pengendara yang singgah di Rest Area Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diresahkan oleh pungutan parkir liar oleh oknum pemuda di kawasan rest area tersebut.
Pasalnya, pungutan uang parkir tanpa menggunakan karcis resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pessel tidak ada.
"Biasanya sebelum lebaran uang parkir yang diminta oleh oknum pemuda untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp.5 ribu, namun selama lebaran hingga saat ini ada yang meminta lebih dari itu. Makanya kami merasa keberatan," ungkap Randi, salah seorang pengendara kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Dia mengatakan, bahwa pemungutan uang parkir tanpa kupon itu dialaminya tidak sekali saja, tapi sudah dua kali.
"Diantaranya saat akan datang ke Pessel dan saat akan pulang. Sebab kami memang dua kali singgah di rest area ini untuk beristirahat sambil ber-selfie, serta juga menikmati kuliner," ujarnya.
Keluhan yang sama juga dialami An, pengendara lain yang juga singgah di kawasan itu.
"Rest area yang berada di perbatasan ini memang selalu ramai disinggahi pelintas jalan. Termasuk juga saya bersama keluarga. Selain bertujuan untuk beristirahat, juga ingin mengabadikan foto," katanya.
Sebagai masyarakat, dia mengaku memang tidak merasa keberatan untuk membayar uang parkir yang hanya Rp5 ribu itu.
Namun sebagai putra daerah Pessel, dia merasa hal itu perlu ditertibkan.
"Sebab selain ada perlakuan berbeda terhadap harga bagi warga lokal dan pendatang, kawasan parkir yang dipungut oleh oknum pemuda ini merupakan lahan milik Pemkab Pessel, dengan berbagai sarana pendukungnya," kata An.
Dijelaskan lagi, bahwa rest area itu merupakan salah satu ikon Pessel yang bisa dijadikan aset bagi pemasukan daerah.
Untuk itu perlu dilakukan penertiban, agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengunjung, serta memberikan dampak positif pula terhadap pemasukan ke daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sebab bila ditaksir, setiap hari ada ratusan mobil dan motor yang parkir di kawasan ini," ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa untuk kendaraan roda empat tarif parkir yang diminta biasanya sebesar Rp5 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu. Tapi karena suasana hari raya, ada yang minta lebih dari itu.
"Sebenarnya saya malas ribut saja, tapi akhirnya saya bayar juga. Jika pungutan tidak resmi ini masih terus dibiarkan, maka akan menjadi kekecewaan berkepanjangan bagi pelintas yang singgah di sini. Kecuali, jika pembayaran parkir tersebut memang resmi dikelola oleh Pemda," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Syafrijoni, dengan didampingi Kepala Seksi Program Perencanaan, Anwar, ketika dihubungi Wartawan, Rabu (18/5) mengatakan, bahwa kawasan rest area itu merupakan aset daerah.
Dia memastikan, bahwa pungutan yang dilakukan oleh oknum pemuda di kawasan rest area itu adalah ilegal. Untuk itu, pelintas berhak menolak untuk membayar, karena bukan retribusi resmi dari pemerintah daerah.
"Itu tidak resmi. Kita belum ada kerjasama dengan pemuda setempat terkait pungutan parkir di rest area. Jika ada yang minta, artinya parkir itu ilegal," katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas lintas sektoral, agar kawasan tersebut dapat dikelola resmi oleh pemda. (Don)
0 comments:
Posting Komentar