PADANG, (GemaMedianet.com) | Mantan Ketua Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang berinisial AS akhirnya resmi ditahan Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Penahanan ini menyusul dugaaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020.
Tersangka AS yang tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang di Gunung Pangilun sekitar pukul 09.00 WIB itu, didampingi kuasa hukum. AS tampak menaiki lantai dua, dan masuk ke ruangan pidana khusus guna kelengkapan administrasi.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kondisi tersangka dalam keadaan sehat.
“Sebelumnya tersangka sakit, dan tidak bisa dilakukan penahanan. Maka hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” katanya kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Disebutkannya, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan surat dakwaan. Sedangkan terkait untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC), pihak Kejari Padang dapat menerima.
Namun menurutnya, sampai hari ini baik di tingkat penyidikan sampai penuntutan, pihaknya belum menerima permohonan dari tersangka.
"Hingga hari ini kita belum ada menerima permohonan JC dari tersangkat,” terangnya.
Ditambahkannya, AS yang nantinya ditahan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Pantauan awak media, tersangka AS, tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, dengan menggunakan topi dan masker serta memakai rompi warna merah, dengan tangan diborgol. Tersangka keluar dikawal oleh petugas keamanan Kejari Padang guna menaiki mobil tahanan Kejari Padang yang terparkir di halaman.
Sebelumnya, Kejari Padang menahan dua tersangka yaitu DS yang menjabat sebagai Mantan Wakil Ketua I, dan tersangka N Mantan Wakil Bendahara II atau Juru bayar.
Berdasarkan ekspos audit sementara beberapa waktu lalu, akibat dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp3.099.000.000.
KONI Padang diketahui menerima bantuan hibah dari Pemko Padang bersumber dari APBD Kota Padang, dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, kemudian tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12/2021) Kejari Padang kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar