JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni, menilai kelonggaran yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemakaian masker, merupakan langkah maju dalam menghadapi pandemi.
Lisda menyebut, hal tersebut merupakan kabar baik terkait suksesnya penanganan kasus COVID-19 di Indonesia yang dibuktikan dengan penekanan angka penyebaran, serta menurunnya trend kasus hingga triwulan I tahun 2022.
“Ya, ini merupakan langkah maju dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini juga suatu pertanda bahwa penanganan pandemi di Indonesia berjalan sangat baik,” ucap Lisda, Rabu (18/5/2022).
Politisi asal Sumatera Barat (Sumbar) ini meyakini kebijakan yang diambil pemerintah tersebut sudah mengacu pada data yang akurat mengenai tingkat penularan virus corona belakangan ini.
Kebijakan tersebut, kata Lisda, sangat mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi selama kurang lebih tiga tahun. Dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi, sehingga masih tidak lagi berada dalam ketakutan selama menjalani aktivitas sehari-hari, terutama saat berada diluar ruangan.
“Kami meyakini kebijakan ini akan berdampak baik bagi perekonomian masyarakat, khususnya bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan. Sehingga ke depan tak ragu lagi terhadap petugas penegak aturan COVID-19,” ucapnya lagi.
Diketahui, terhitung sejak Selasa (17/5/2022), Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara itu, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, harus tetap menggunakan masker.
Namun demikian, menurut Lisda implementasi pelonggaran yang langsung diumumkan Presiden Jokowi tersebut, tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, karena kebijakan itu merupakan bagian dari proses transisi dari kondisi pandemi ke endemi COVID-19.
Pelonggaran penggunaan masker itu bakal dievalusi secara bertahap, dan bila terjadi peningkatan penularan kasus baru maka kebijakan itu harus segera dihentikan segera.
“Jadi, karena kita masih dalam proses transisi, kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan di evaluasi secara bertahap. Jika hasilnya positif, maka pemerintah bisa menurunkan status menjadi endemi. Namun, jika hasil evaluasinya justru jelek, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat sebelum menimbulkan gelombang kasus baru,” tutur Srikandi NasDem itu.
Selain soal masker, pemerintah juga meniadakan Test PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negari yang sudah mendapat dosis lengkap vaksinasi COVID-19.
Lisda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar kesadaran bersama untuk berperilaku hidup sehat sebagai wujud tanggung jawab, dan cinta terhadap keluarga.
“Ya, kita harus terus menjaga pola gaya hidup sehat yang telah terbentuk selama pandemi. Kebijakan ini bukan berarti COVID-19 sudah tidak ada, namun lebih memberi ruang kepada masyarakat dalam beraktivitas. Semoga pandemi ini benar-benar berakhir dan kita kembali hidup normal,” tutur Lisda.
Kelonggaran memakai masker diumumkan Presiden RI Jokowi Widodo di Istana Negara kemarin. Aturan wajib memakai masker, tak lagi diwajibkan pada kondisi di luar ruangan, namun hanya diwajibkan saat berada di dalam ruangan dengan jumlah orang tertentu.
Bagi penderita penyakit berat dan lansia, masih disarankan untuk memakai masker, serta yang tengah diserang flu atau batuk juga masih diwajibkan memakai masker.(Re)
0 comments:
Posting Komentar