PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Satu terobosan dalam rangka memberikan pelayanan pengurusan dan perpanjangan surat izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman tanda tangani MoU dengan Pemerintah Kecamatan Panti.
Penandatanganan MoU dilaksanakan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Yusnimar dengan Camat Panti, Azwar di kantor Camat Panti, Jumat (22/4/2022).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Yusnimar, mengatakan bahwa tujuan MoU ini dalam rangka mendekatkan pelayanan terhadap UMKM dan perizinan, termasuk perpanjangan izin pelayanan kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“MoU ini kita buat untuk lebih memudahkan masyarakat mengurus izin, kita akan datangi kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa petugas dan perangkat,” ujar Yusnimar.
Ia juga menambahkan, jadi tugas Camat ialah mendatangkan masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin, sesuai dengan Inovasi DEBAT (Datangi, Bantu dan terbitkan izinnya di lokasi) dan untuk jadwal, maka diambil satu kali dalam sebulan untuk masing-masing kecamatan.
“Camat sangat respon sekali dengan pola jemput bola yang kita laksanakan karena sangat membantu dan lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar