JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual atau TPKS, dan disahkan menjadi undang-undang. Ketok palu pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sudang paripurna yang berlangsung pada Selasa (12/4/2022).
"DPR RI sudah bisa mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual. Yang mana dalam penyampaian akhir Presiden yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bahwa pemerintah sudah menyetujui sehingga Insha Allah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dapat berlaku di Indonesia," ungkap Puan Maharani usai persidangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi RUU TPKS, Lisda Hendrajoni menyampaikan rasa syukur yang mendalam, atas pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilangsungkan dalam bulan yang penuh berkah bagi umat Islam.
"Alhamdulillah, akhirnya perjuangan ini membuahkan hasil yang sudah dinantikan oleh masyarakat. Dengan disahkannya UU TPKS yang berlangsung di Bulan Suci Ramadhan, Semoga seluruh pihak yang terlibat diberkahi oleh Allah SWT, aamiin," ungkap Anggota Fraksi Nasdem tersebut dengan penuh rasa syukur.
Lisda yang sedari awal mendukung penuh dalam perjuangan pengesahaan Undang-undang tersebut, menyebut bahwa penantian masyarakat akan Undang- undang yang menjamin perlindungan dan berpihak pada para korban kekerasan seksual, akhirnya benar-benar dapat terwujud, meskipun sempat tertunda selama satu dekade.
"Meski sempat terganjal beberapa kali di parlemen, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang baru ini akan menjamin dan memberi perlindungan lebih serta akan berpihak kepada korban kekerasan seksual, yang selama ini belum pernah dimiliki oleh Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya setelah disahkannya UU TPKS, tentunya pemerintah harus segera membuat aturan-aturan turunan agar UU TPKS menjadi aplikatif dengan sosialisasi dan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga demikian juga pemerintah daerah, agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik kepada korban kepada masyarakat dan penegak hukum, sehingga dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang.
"Kita sangat yakin UU TPKS sangat Implemantif, sehingga kita berharap pihak pemerintah segera membuat aturan-aturan turunan, agar UU TPKS bisa diterapkan dan menjadi aplikatif,” pungkasnya. (Bee)
0 comments:
Posting Komentar