21 April 2022

Polresta Padang Ungkap Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi Berpangkat Kompol

Satresnarkoba Polresta Padang Ungkap Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi Berpangkat Kompol


PADANG, (GemaMedianet.com| Seorang oknum polisi ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang. Oknum tersebut diamankan saat menggelar pesta Narkoba dalam kamar salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (21/4/2022) dini hari.

Oknum Polisi dengan pangkat Kompol berinisial BA (49) itu diamankan bersama temannya inisial BS (47).

Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket kecil Narkotika jenis Sabu, satu set alat hisap Sabu, dan dua unit handphone merk Nokia warna hijau dan Apple warna putih.

"Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pesta Narkoba di lokasi tersebut," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eko Yudi Karyanto, S.Ik, dan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik dalam press release yang digelar di Mapolresta Padang, Kamis (21/4/2022) siang.

BACA JUGA : Atensi Kapolda Sumbar : Tidak Pandang Bulu Terhadap Siapapun Melanggar Ketentuan Hukum, Meskipun Anggota Sendiri

Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, saat ini Polresta Padang tengah melakukan pendalaman terkait kasus Narkoba tersebut.

"Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto menegaskan, sesuai atensi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa, aksi penyalahgunaan Narkoba tersebut harus ditindak tegas.

"Selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian, karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif. Kompol BA bertugas di Sabhara Polda Sumbar," ujarnya.

Kemudian katanya, Bidpropam Polda Sumbar juga masih menunggu hasil proses peradilan umum dari oknum polisi tersebut. Setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etik.

"Jika yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat," pungkasnya. (r)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog