PAINAN, (GemaMedianet.com) | Polres Pessel masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu kemarin. Diduga kelima orang tersebut berupaya melakukan negoisasi untuk memenangkan salah satu tender proyek di kabupaten penuh pesona tersebut.
Empat dari lima orang tersebut merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu satu merupakan oknum Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) inisial NH, satu orang Fungsional Tertentu Penyetaraan inisial YD, dua orang staf berinisial D dan F, serta satu orang rekanan Inisial R.
Akibat dari OTT tersebut, ruangan Kabag ULP dan ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) dipasangi garis polisi (policeline) pada Rabu (20/4/2022).
Dari pantauan media ini, Kamis (21/4) di lokasi, garis polisi tersebut masih terpasang di ruangan Kabag ULP, namun di ruangan UKPBJ garis polisi tidak terpasang lagi.
Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, membenarkan bahwa satu ruangan masih terpasang garis polisi dan satu nya lagi sudah dibuka.
"Memang benar garis polisi pada ruangan UKPBJ sudah dibuka, karena alat bukti yang di perlukan sudah merasa cukup," katanya saat diwawancarai di Mapolres Pessel, Painan, Kamis (21/4).
Menurut Yose, saat ini kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, namun untuk pernyataan resminya belum bisa diberikan karena masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan, nanti kalau pemeriksaannya selesai, baru pernyataan resminya bisa diberikan," ujarnya.
BACA JUGA : Empat Oknum ASN Pessel dan Satu Rekanan Diduga Terjaring OTT
Di tempat terpisah, MR Hutabarat, SH selaku pemerhati kebijakan publik dan kemasyarakatan berharap kepada penegak hukum serius dalam menangani kasus tersebut.
"Dugaan abuse of power pada bagian ULP dan UKPBJ disinyalir cukup berpotensi untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.
Pasalnya, saat ini seluruh pengadaan paket pekerjaan proyek baik tender maupun penunjukan langsung (PL) tak lagi diproses oleh pejabat pengadaan di luar ULP atau UKPBJ.
Disebutkannya, hal itu sejalan dengan amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di sisi lain, pemeriksaan intensif yang dilakukan Polres Pessel terhadap empat oknum ASN dan satu rekanan tersebut saat ini terus jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sejumlah warung, kedai dan tempat nongkrong berbagai kalangan di Painan tak lepas dari perbincangan seputar empat oknum ASN dan satu rekanan tersebut. Mereka juga berharap Polres Pessel lebih serius untuk menjerat oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. (Don)
0 comments:
Posting Komentar