DHARMASRAYA,(GemaMedianet.com)|Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu di Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung pada Jumat malam, 8 April 2022.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap, yang didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku terlibat peredaran kasus narkotika jenis shabu di kawasan Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung pada Jumat malam, 8 April 2022.
"Ya, betul sekali kami bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua pelaku tindakan kriminal dalam kasus narkotika jenis shabu. Satu dari pelaku tersebut merupakan seorang exs mahasiswa, dan dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan," kata Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap di Mapolres Dharmasraya, Sabtu (9/4).
Dijelaskan, kronologisnya berawal dari adanya informasi masyarakat s sekaitan adanya seorang pemuda yang diduga menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu, di kawasan Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu ternyata diketahui memang benar sekali seorang pemuda yang berinisial WS, umur 25 tahun itu diduga menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu.
"Dari tangan pelaku WS tersebut kemudian petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu diantaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu. Bersama barang bukti itu petugas juga menyita satu unit Handphone Android warna hitam merk OPPO yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," terang AKP Rajulan Harahap.
Kemudian dari penangkapan pelaku pertama (WS) tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyilidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali menangkap pelaku yang kedua. Yakni pemuda berinisial AEN umur 24 tahun.
Dari penangkapan pelaku yang kedua berinisial AEN, petugas mengamankan barang bukti satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Bersama barang bukti 2 paket butiran kristal Narkotika jenis Shabu itu petugas juga menyita dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, Satu unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG, satu unit handphone warna hitam merk NOKIA, satu buah korek api gas, Seperangkat alat hisap shabu dan uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp.20.000 dan 1 lembar pecahan," tuturnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) KUHP dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas Rajulan Harahap. (mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar