PADANG, (GemaMedianet.com) | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi mengungkapkan beberapa hasil kesimpulan terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah (KDh) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama pemerintah daerah.
"Ada empat kesimpulan secara umum dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah terhadap LKPJ Kepala Daerah Prov. Sumbat Tahun 2021," kata Ketua DPRD Supardi dalam rapat paripurna beragendakan penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ KDh, Kamis (14/4/2022).
Kedua, belum tergambar bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan standar pelayanan perurusan dan capaian realisasinya.
Ketiga, kurangnya inovasi dari masing- masing OPD untuk mengoptimalkan pencapaian target kinerja masing- masing urusan.
“OPD masih melaksanakan tugas secara biasa- biasa saja yang semestinya telah melaksanakan tugas secara luar biasa mengejar ketertinggalan daerah,” terang Supardi
Keempat, masih cukup banyak rekomendasi DPRD terhadap LKJP kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 belum ditindaklanjuti.
“Hal itu tergambar dari banyaknya permasalahan sama terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, terhadap hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun panitia khusus dan telah ditanggapi masing- masing fraksi sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi.
“Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Oleh karena itu, sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi ada keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut telah ditetapkan pemerintah daerah,” tukas Supardi. (mz)
0 comments:
Posting Komentar